Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
Untuk tahun ini Sekolah Dasar Negeri Kleco II Surakarta mendapatkan status akreditasi A (Unggul) dengan nilai 96. Sertfikat akreditasi ini berlaku dari tahun 2021 sampai tahun 2026. Semoga tetap amanah dengan status akreditasi ini menjadikan sekolah yang unggul dalam berbagai bidang serta dapat mencetak siswa-siswi berkualitas demi kemajuan bangsa dan negara karena mereka adalah para generasi penerus bangsa, dan tetap berpedoman pada Profil Pelajar Pancasila.